PENDIRIAN PT PMA (Penanaman Modal Asing)

Penanaman Modal Asing (“PMA”) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

PMA wajib berbentuk perseroan terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, serta dilakukan dengan:

  • Mengambil bagian saham pada saat pendirian PT;

  • Membeli saham; dan

  • Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, PT PMA merupakan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang membuka saham untuk orang asing dan Warga Negara Indonesia (WNI). Artinya, pemegang saham di PT PMA adalah sebagian atau seluruhnya berasal dari pihak asing.

Penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar. Sehingga, penanam modal asing tidak dimungkinkan melakukan kegiatan usaha pada usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.

Selain itu, sebelum memilih bidang usaha, perlu diperhatikan pula apakah bidang usaha tersebut terbuka, terbuka dengan persyaratan tertentu, atau tertutup untuk penanaman modal.

Penanam modal asing harus memenuhi syarat nilai investasi, yakni lebih besar dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek.

Bagi PMA diatur ketentuan minimum permodalan, yakni modal ditempatkan/disetor minimal Rp10 miliar, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Dokumen:

  • Foto/Scan Paspor/KTP Para Pendiri.

  • Foto/Scan NPWP aktif Para Pendiri.

Jasa Pendirian izin badan usaha PT PMA