PENDIRIAN CV

CV (Commanditaire Vennootschap) perusahaan dikenal juga dengan istilah Persekutuan Komanditer. CV perusahaan adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih. Di dalam CV perusahaan, terdapat dua sekutu yang berbeda. CV perusahaan umumnya terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer (sekutu pasif) memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal CV kepada sekutu komplementer (sekutu aktif) yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan CV. Besarnya bagi hasil usaha disesuaikan dengan kesepakatan bersama.

KELEBIHAN CV perusahaan sebagai berikut:

  • Proses pendirian relatif mudah dibandingkan perseroan terbatas (PT), pendirian CV cenderung lebih mudah untuk dilakukan.

  • Memiliki kepastian hukum sebagai badan usaha. Karena memiliki akta perusahaan yang didaftarkan di notaris. CV juga memiliki dasar hukum yang diakui oleh negara.

  • Lebih mudah untuk mendapatkan bantuan modal dari eksternal baik dari investor, perbankan, atau koperasi. Karena adanya legalitas dari hukum, CV mendapatkan kepercayaan yang lebih besar dibanding tidak berbadan usaha.

  • Meskipun modal dapat dikumpulkan dengan mudah, tidak ada batasan minimal berapa modal yang harus dimiliki oleh CV. Tidak seperti PT yang mensyaratkan modal awal Rp 50 juta, CV tidak ada batasan minimal modal. Karena itu, CV seringkali menjadi pilihan bagi pelaku UMKM agar tetap bisa beroperasi dan berkompetisi.

  • Risiko dan kendala menjadi tanggung jawab bersama semua sekutu.

  • Pengambilan keputusan yang lebih cepat. Tidak seperti PT, keputusan besar harus diambil sesuai dengan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS). CV dapat menentukan keputusan besar tanpa melakukan rapat dan dapat melakukan tindakan eksekusi demi kebaikan perusahaan.

  • Sistem pajak yang lebih mudah. CV bukan termasuk bentuk badan usaha yang disertai badan hukum. Laba yang diterima CV saat akhir tahun hanya dibebani satu kali pajak, yakni pajak perusahaan. Pemilik yang menerima bagian laba CV tidak dikenai pajak dan termasuk dalam non objek PPh.

  • Nama perusahaan CV bisa sesuai keinginan. Kalau Perusahaan yang berbentuk PT tidak bisa memakai sembarang nama karena adanya kemungkinan perusahaan lain telah menggunakannya.

Persyaratan Dokumen:

  • Foto/Scan KTP Para Pendiri.

  • Foto/Scan NPWP aktif Para Pendiri.

(Commanditaire Vennootschap)

Jasa pendirian izin badan usaha CV