PENDAFTARAN NPWP
NPWP adalah nomor pokok wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Pribadi, WP Badan, perusahaan, maupun lembaga yang memiliki penghasilan di Indonesia. NPWP Badan ini berfungsi sebagai identitas wajib pajak untuk memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan perusahaan.
Fungsi dan Manfaat NPWP
Sebagai identitas Wajib Pajak.
Sebagai sarana administrasi perpajakan.
Menjaga ketertiban dan pengawasan dalam pembayaran pajak dan administrasi perpajakan.
Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya untuk pembukaan rekening koran dan pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor, pendirian badan usaha dan lain-lain.
Persyaratan Dokumen untuk NPWP Pribadi:
Warga Negara Indonesia (WNI): Scan/Foto KTP.
Warga Negara Asing (WNA): Scan/Foto Paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
Kartu Keluarga (KK).
Persyaratan Dokumen untuk NPWP Badan:
Copy Akta Pendirian & SK Menkum.
Copy KTP & NPWP Semua Pengurus.
Jasa Urus Pendaftaran NPWP Pribadi atau Badan. Kami juga melayani Pindah KPP atau update NPWP badan usaha.
CONTACTS
0821 7777 6189 (WA & Call)
info@duniaizin.id
KANTOR
Jl. Tanah Abang 1 No. 11F
Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat 10160