PENDAFTARAN MEREK

Apa itu Merek?

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Kegunaan Merek

  • Bukti yang sah sebagai pemilik merek dan mencegah orang lain memakai merek yang sama.

  • Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya.

  • Nama dan Logo Merek akan terlindungi dari plagiarisme atau digunakan oleh orang lain.

  • Sebagai tanda pengenal.

  • Jaminan atas mutu barangnya.

  • Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Persyaratan Dokumen:

  • Foto/scan KTP (Jika Perorangan)

  • Foto/scan KTP Direktur & NPWP Perusahaan (Jika Badan Usaha)

  • Scan tanda tangan

  • Nama merek

  • File logo merek (file .jpg)

Jasa Pendaftaran Merek Dagang dan Perpanjangan Merek. Harga Murah dan Cepat