PENDAFTARAN IZIN PKP (PENGUSAHA KENA PAJAK)

PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang pajak pertambahan nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

Untuk pengusaha yang memenuhi persyaratan pendapatan bruto lebih dari Rp4,8 miliar wajib mengajukan diri sebagai PKP. Dasar hukumnya ada pada pasal 3A Undang-Undang nomor 42 tahun 2009.

Setelah memiliki PKP, maka anda wajib melaporkan PPN setiap bulannya dan wajib mengeluarkan e-Faktur untuk setiap penjual barang dan jasa yang dilakukan.

Persyaratan Dokumen:

  • Copy Akta Pendirian & SK Menkum, NPWP, SKT Pajak, NIB.

  • Copy KTP & NPWP Semua Pengurus.

  • Bukti lapor SPT Pribadi semua pengurus selama 2 tahun terakhir.

  • Bukti lapor SPT Badan selama 2 tahun terakhir

  • Apabila alamat operasional sewa, wajib melampirkan perjanjian sewa, dan bukti bayar pajak sewa. Apabila alamat operasional milik sendiri, maka melampirkan copy Sertifikat Tanah.

  • Foto tampak depan dan dalam lokasi/bangunan alamat operasional.

  • Titik koordinat atau google maps alamat operasional

  • Foto Direktur background merah.

Jasa Urus Pendaftaran Izin PKP Pengusaha Kena Pajak dan pendaftaran sertifikat elektronik, harga murah. Kami juga melayani update PKP