PERUBAHAN AKTA & IZIN USAHA

Seiring berjalannya waktu, dalam operasional perusahaan terkadang perlu dilakukan perubahan Akta, contoh nya terjadi perubahan pemegang saham atau pengurus, perubahan modal, perubahan kedudukan, perubahan bidang usaha, dll. Akta perusahaan bisa diubah melalui perubahan Akta. Perubahan Akta ini bisa dilakukan melalui RUPS atau melalui Keputusan Para Pemegang Saham. Nantinya perubahan Akta ini akan ditembuskan juga ke Kemenkumham dan mendapatkan salinan SK Persetujuan Perubahan atau Surat Pemberitahuan Perubahan Data (SP).

Terkait Perubahan Akta, ada juga beberapa perubahan Izin usaha yang sering dilakukan, misalnya perubahan data NPWP dan NIB karena perubahan alamat domisili. Atau misalnya perubahan data di NIB, seperti data profil atau data bidang usaha. 

Pengurusan Perubahan Akta badan usaha CV, PT, PT PMA, yayasan. perubahan data NPWP dan NIB