PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Kelebihan PT Sebagai Badan Hukum di Indonesia, yaitu:
Harta & Aset Pribadi Lebih Aman dan terlindungi. Hal ini karena PT merupakan badan hukum yang dianggap sebagai entitas tersendiri. Sehingga, ketika perusahaan Anda memiliki utang dengan pihak ketiga atau gagal menjalankan kegiatan bisnis, maka kerugian yang akan ditanggung pemilik perusahaan adalah sebatas jumlah modal yang disetorkan. Sedangkan aset pribadi tidak akan digunakan untuk membayar atau melunasi utang perusahaan.
Kepemilikan Saham Mudah Dialihkan kepada pihak lain, misalnya dengan cara menjual saham. Ketika Anda atau salah satu pemegang saham PT menjual sahamnya kepada pihak pihak ketiga tersebut, maka pihak ketiga tersebut akan menjadi pemegang saham pada PT. Namun, ketika Anda ingin menjualnya, Anda juga harus memperhatikan anggaran dasar perusahaan yang mengatur tentang tata cara pengalihan saham.
PT dapat didirikan untuk Jangka Waktu Tidak Terbatas
Dengan memiliki badan usaha terutama yang berbentuk PT, Anda dapat lebih mudah untuk mendapatkan modal usaha dari Bank. Di mana, Bank akan lebih mempercayai badan usaha berbentuk PT, dibanding badan usaha lainnya dikarenakan PT merupakan badan hukum yang dianggap sebagai entitas tersendiri yang terpisah dengan pendiri PT. Selain itu, Anda juga bisa mendapat tambahan modal melalui penerbitan saham baru ketika ada investor yang bermaksud untuk memberikan modal dengan menjadi pemegang saham di PT Anda.
Dengan mendirikan PT, kesempatan Anda untuk mengembangkan bisnis juga semakin besar. Anda dapat berpartisipasi dalam tender, juga mengembangkan bisnis dengan membuka kantor cabang.
Dengan memilih badan usaha yang berbentuk PT, orang lain akan menganggap Anda lebih serius dalam menjalankan bisnis sehingga meningkatkan kredibilitas Anda dan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut lebih profesional.
Persyaratan Dokumen:
Foto/Scan KTP Para Pendiri.
Foto/Scan NPWP aktif Para Pendiri.
Jasa Pendirian izin badan usaha PT
CONTACTS
0821 7777 6189 (WA & Call)
info@duniaizin.id
KANTOR
Jl. Tanah Abang 1 No. 11F
Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat 10160